Layanan Kesehatan Terbaik
>> Saturday, October 18, 2008
Isi artikel ini diambil dari seminar booster Paket Edukasi Kesehatan Anak untuk Orang Tua (PESAT) di Bogor yang disampaikan oleh dr. Purnamawati S. Pujiarto SpAK,MMPed.
Pernahkah ketika Anda membawa buah hati ke dokter untuk diperiksa, alih-alih ingin mendapatkan informasi mengenai keadaan si kecil dan penanganannya di rumah, Anda justru hanya mendapatkan penjelasan singkat dan secarik resep dengan huruf-huruf yang tidak bisa Anda baca. Sepulang dari kunjungan ke dokter Anda masih dipenuhi tanda tanya besar mengenai kesehatan anak Anda. Belum selesai pertanyaan-pertanyaan di dada, Anda menebus obat di apotek yang Anda tidak mengerti perihal obat-obatan yang diberikan. Bahkan terkadang pada sebagian apotek ada yang tidak memberikan obat dengan petunjuk, cara kerja obat dan efek sampingnya.
saya sendiri pernah mengalami keadaan seperti di atas karena ketidaktahuan saya menghadapi pelayanan kesehatan. Pernah suatu kali anak saya mengalami demam, karena paniknya --maklum anak pertama, saya membawanya ke dokter spesialis anak. Sampai di tempat dokter tersebut,anak saya langsung diperiksa tak lebih dari 1 menit dokter langsung menuliskan secarik resep. Ketika itu saya dan suami sempat meminta untuk tidak diberi obat antibiotik, tapi sang dokter dengan sikap yang seolah-olah kami orang yang sok tahu mengatakan kalau tidak mau diberi antibiotik terus mau dikasih obat apa? Ya sudah, karena pengetahuan kami mengenai kesehatan minim kami pasrah menerima resep obat dari sang dokter. Bodohnya saya... Apakah pelayanan kesehatan seperti ini yang sering kita alami? Sudah saatnya kita sebagai konsumen tahu hak dan kewajiban kita sebagai pasien.
Mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik adalah hak kita. Namun, selama ini kita sebagai konsumen kesehatan membiarkan diri kita dalam posisi lemah. Layanan kesehatan terbaik juga tanggung jawab kita sebagai pasien, karena itu sudah saatnya kita sebagai konsumen ikut aktif berpartisipasi dalam membantu mewujudkan iklim layanan kesehatan yang lebih baik.
Sebenarnya apa saja sih hak kita sebagai konsumen kesehatan ketika pergi ke dokter. Kita berhak memperoleh:
Sedangkan hak konsumen berdasarkan UU RI no 8 tahun 1999 pasal 4 bab III tentang Perlindungan hak konsumen dan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Playanan Medik No YM 02.04.3.5.2504, 10 Juni 1997, yaitu:
Sudah seharusnya hubungan antara dokter dan pasien terjalin konsep kemitraan, karenanya kita sebagai pasien sudah seharusnya pula aktif berpartisipasi dalam masalah kesehatan. Tanggung jawab kita sebagai pasien adalah menjadi konsumen yang bijak dan cerdas. Bagaimana caranya:
Pernahkah ketika Anda membawa buah hati ke dokter untuk diperiksa, alih-alih ingin mendapatkan informasi mengenai keadaan si kecil dan penanganannya di rumah, Anda justru hanya mendapatkan penjelasan singkat dan secarik resep dengan huruf-huruf yang tidak bisa Anda baca. Sepulang dari kunjungan ke dokter Anda masih dipenuhi tanda tanya besar mengenai kesehatan anak Anda. Belum selesai pertanyaan-pertanyaan di dada, Anda menebus obat di apotek yang Anda tidak mengerti perihal obat-obatan yang diberikan. Bahkan terkadang pada sebagian apotek ada yang tidak memberikan obat dengan petunjuk, cara kerja obat dan efek sampingnya.
saya sendiri pernah mengalami keadaan seperti di atas karena ketidaktahuan saya menghadapi pelayanan kesehatan. Pernah suatu kali anak saya mengalami demam, karena paniknya --maklum anak pertama, saya membawanya ke dokter spesialis anak. Sampai di tempat dokter tersebut,anak saya langsung diperiksa tak lebih dari 1 menit dokter langsung menuliskan secarik resep. Ketika itu saya dan suami sempat meminta untuk tidak diberi obat antibiotik, tapi sang dokter dengan sikap yang seolah-olah kami orang yang sok tahu mengatakan kalau tidak mau diberi antibiotik terus mau dikasih obat apa? Ya sudah, karena pengetahuan kami mengenai kesehatan minim kami pasrah menerima resep obat dari sang dokter. Bodohnya saya... Apakah pelayanan kesehatan seperti ini yang sering kita alami? Sudah saatnya kita sebagai konsumen tahu hak dan kewajiban kita sebagai pasien.
Mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik adalah hak kita. Namun, selama ini kita sebagai konsumen kesehatan membiarkan diri kita dalam posisi lemah. Layanan kesehatan terbaik juga tanggung jawab kita sebagai pasien, karena itu sudah saatnya kita sebagai konsumen ikut aktif berpartisipasi dalam membantu mewujudkan iklim layanan kesehatan yang lebih baik.
Sebenarnya apa saja sih hak kita sebagai konsumen kesehatan ketika pergi ke dokter. Kita berhak memperoleh:
- Diagnosis (dalam bahasa medis, bukan sekedar gangguan pencernaan, radang dll)
- Informasi mengenai rencana penanganan (tatalaksana/terapi--tidak selalu harus dalam bentuk obat)
- Ketika kita membutuhkan obat, kita berhak memperoleh informasi perihal kandungan obat (generiknya), cara kerjanya, tujuan pemberian obat, risiko efek samping, apa yang harus dilakukan ketika terjadi efek samping, lama terapi, dosis, cara pakai, interaksi obat dengan lainnya.
Sedangkan hak konsumen berdasarkan UU RI no 8 tahun 1999 pasal 4 bab III tentang Perlindungan hak konsumen dan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Playanan Medik No YM 02.04.3.5.2504, 10 Juni 1997, yaitu:
- Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
- hak memperoleh perlakuan yang sama
- hak memperoleh informasi secara objektif
- hak memperoleh pendidikan / edukasi tentang kesehatan
- hak otonomi
- hak meneerima atau menolak atau menghentikan penngobatan
- hak menentukan tenaga kesehatan
- hak atas kerahasiaan kedokteran
- hak atas rekam medis
Sudah seharusnya hubungan antara dokter dan pasien terjalin konsep kemitraan, karenanya kita sebagai pasien sudah seharusnya pula aktif berpartisipasi dalam masalah kesehatan. Tanggung jawab kita sebagai pasien adalah menjadi konsumen yang bijak dan cerdas. Bagaimana caranya:
- Proaktif mempelajari masalah kesehatan (membaca dari artikel, bertanya, melalui situs web)
- memberikan informasi yang jujur
- bertanyalah, pertanyaan dasar yang perlu dikemukakan pada saat konsultasi medis:
- apa masalah kesehatan yang dialami; apa penyebabnya?
- apa yang harus saya lakukan
- apa yang harus dicermati; kapan harus menghubungi dokter?
- menanyakan perihal obat yang diberikan
- pencatatan rekam medis agar memudahkan dalam penanganan masalah kesehatan
- informed consent (surat persetujuan tindakan medis) meminta dokter untuk menjelaskan semua implikasi prosedur medis tersebut.
0 comments:
Post a Comment